Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani, mengaku prihatin dengan penggunaan istilah honorer yang masih melekat pada profesi guru. Menurutnya, sebutan tersebut tidak ditemukan pada profesi lain seperti TNI, jaksa, Polri, maupun anggota DPR.
“Saya merasa miris karena penyebutan honorer hanya ada pada guru,” ujar Hamdani dalam audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, persoalan ini berkaitan dengan lemahnya pengaturan regulasi, terutama karena pengelolaan guru tidak terpusat pada satu lembaga. Saat ini, guru berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebagai solusi, Hamdani mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional agar tata kelola guru lebih terintegrasi dan tidak terjadi pengkastaan berdasarkan kementerian atau lembaga pembina.
"Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya. Yang ini punyanya Kemenag, yang ini punyanya Kemendikdasmen, dan sebutan lain," kata dia.
Penulis: Rahma Nayali
Video Editor: Video Editor
Produser: Indana Zulfa
#TirtoRecap